Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Febri Diansyah akan Ungkap Hoaks Seputar Putri dan Sambo di Persidangan
29 Desember 2022 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Putri Candrawathi akan menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan berbekal sejumlah bukti. Menurut kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ada bukti-bukti hoaks yang akan disampaikan ke majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hoaks-hoaks itu diduga disebarkan sejumlah pihak guna menyudutkan Putri. Dan hoaks-hoaks itu yang kemudian membuat kasus bias. Putri disudutkan.
"Dari Kami, hari ini tim penasihat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," jelas Febri, Kamis (29/12).
Agenda persidangan kali ini adalah menghadirkan saksi ahli meringankan bagi Putri.
Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri juga ikut didakwa pasal pembunuhan Yosua.
"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan Jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," tegas Febri.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Khusus Sambo, juga didakwa dalam perkara obstruction of justice. Eks Kadiv Propam ini didakwa bersama sejumlah mantan anak buahnya: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin.
Mereka disebut turut serta menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT